Penerapan
Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan
pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan
terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku
moral yang nyata?
Ada
dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Ekstrem
pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat,
organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak
seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan,
kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka
dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian
yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem
kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir
bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti
standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi
bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati
peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak
masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia
gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang
gagal bertindak secara moral. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari
pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang
sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu
manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan
perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika
perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan
yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara
moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak
secara bermoral.
PERAN
& MANFAAT ETIKA
Seorang
manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika
yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja.
Tidak
ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup
dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas,
dan hukum yang mengatur bagaimana
seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap
etika yang disepakati secara luas.
Standar
moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi kebebasan
individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis,
kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya
juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan
penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika
pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah, baik –
buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral yang
dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat
berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran
etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
Nilai-nilai
Perusahaan
Nilai-nilai
perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum merumuskan
nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun
nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu
disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari
masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain
adalah terpercaya, adil dan jujur.
Pedoman
Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis.
Benturan
Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan
Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas
kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan
jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak
lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur
benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan
tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan
kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang
diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki
wewenang pengambilan
keputusan
diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan
terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman
perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian
dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset
perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan
legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan
terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta,
utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan
Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana
pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang
undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan
ijin nyimak ya bang, thx
BalasHapus