Rabu, 29 September 2010

APAKAH TAKDIR ITU????

Takdir berarti suatu hal yang telah ditetapkan oleh Alloh semenjak zaman azali atau zaman sebelum diciptakan sesuatu di "Lauhul Mah fudz" yang berkenaan dengan nasib dan perjalanan hidup seseorang. Dalam kaitannya dengan takdir mutlak adalah seperti jodoh, mati, dan rezki seseorang yang telah ditentukan Allah Yang Maha Kuasa.

Ada beberapa pendapat tentang bagaimana seorang manusia menyikapi takdir tersebut yang sesuai dengan aturan agama. Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama. Pertama, mereka yang mengatakan bahwa takdir adalah keputusan Allah dimana baik dan buruk nasib sesorang ditentukan sepenuhnya oleh Allah tanpa manusia bisa berupaya dan mengganti keadaan tersebut. Di sini manusia dituntut untuk pasrah terhadap ketentuan yang telah diberikan, golongan ini disebut golongan Jabariah.

Kedua, mereka yang mengatakan bahwa nasib dan takdir seseorang ditentukan oleh seberapa besar usaha orang tersebut tanpa ada intervensi dan keikutsertaan Allah terhadap perjalanan hidup seorang hamba, dan lebih lanjut menyatakan bahwa di situ terhampar lahan luas dimana manusia bebas dan berkuasa penuh terhadap nasib yang akan dilalui nanti. Golongan ini disebut Qodariah.

Dan golongan terakhir adalah mereka yang mengatakan bahwa Allah telah menetapkan nasib dan takdir seseorang namun manusia tetap dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin untuk merubah keadaan dan kondisiya, dan perubahan itu bisa diupayakan atas kuasa Ilahi dan ridlo dari-Nya meski nasib dan suratan takdir telah tertulis. Golongan ini adalah ulama dari Ahli Sunnah waljamaah.

Dari sini kita bisa mengambil konklusi bahwa manusia tetap dituntut untuk berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia maupun di akhirat dengan seimbang tanpa melupakan sisi pasrah dan tawakal manusia terhadap Penciptanya. Pasrah bukan berarti sikap fatalis yang hanya menunggu perubahan dari Allah atau bertinak sesuatu yang irasional, seperti tidak mempunyai senjata tetapi melawan musuh, meninggalkan mobil tanpa menguncinya karena yakin dengan takdir Allah apakah mobil itu hilang atau tidak. Dan rezeki maupun karier pun tidak akan berkembang jika kita hanya berpangku tangan. Berarti disitu ada sisi upaya manusia dan intervensi Tuhan untuk menetapkan sesuatu terjadi atau tidak, semua sangat tergantung dari optimalisasi usaha manusia dan keridloan Ilahi.

Dalam Qur'an Allah berfirman "Sesungguhnya Alloh tidak merubah suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS 13:11) dan Allah mengisyaratkan manusia untuk terus bekerja dan berbuat untuk tujuan jauh ke masa mendatang yaitu bertindak untuk tujuan akherat tanpa melupakan sisi manusiawi seorang hamba untuk bekerja dan beraktifitas demi kehidupannya di dunia dalam hal ini Allah berfirman "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kamu kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu"(QS 28;77 ). Lebih lanjut dalam suatu kesempatan sahabat Umar r.a pernah mengisyaratkan "Berbuatlah dan bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu akan hidup selama-lamanya dan bekerjalah dan beribadahlah untuk akheratmu seakan-akan kamu akan mati esok hari".

Demikianlah suatu takdir akan berubah sesuai dengan usaha dan upaya manusia meski Allah telah menetapkan suatu ketetapan dari awal namun isyarat Ilahi menuntut suatu usaha optimal agar nasib dan keadaan yang lebih baik atau yang kita inginkan tercapai. Setelah usaha yang maksimal disertai dengan doa dan sikap pasrah pada Allah kita serahkan nasib dan takdir. Inilah yang dinamakan sikap pasrah dan tawakal pada apapun yang kita inginkan.

Selasa, 28 September 2010

Tips Hidup Sehat di Zaman Globalisasi

Pada zaman globalisasi seperti sekarang manusia khususnya anak muda yang berada dalam ruang lingkup masyarakat terlebih lagi kehidupan anak muda yang serba simple, ringkas dan tidak mau repot.hehe
Saya hanya ingin memberi tips pada pembaca bagaimana cara hidup sehat. Ikutilah tips berikut ini untuk hidup sehat dan memiliki kualitas hidup yang baik, jalani hidup sehat mulai sekarang. Kesehatan adalah investasi yang sangat berharga. Karena itu, jadikanlah hidup sehat optimal sebagai kebiasaan Anda sehari-hari. Bagaimana Caranya ! Ikuti tips berikut ini :
1. Cukupilah Kebutuhan Gizi Anda
2. Hindarilah LemaK Berbahaya
3. Janganlah pernah Lupa Sarapan
4. Makan Sayur dan Buah yang cukup
5. Minum Air Minimal 8 Gelas Sehari
6. Pertahankan Berat Badan yang Ideal
7. Olah raga yang teratur
8. Cukup Istirahat
9. Hindarilah Rokok dan Minuman Beralkohol
10. Selalu Berpikir Positif
11. Luangkanlah Waktu Untuk Diri Sendiri
12. Perhatikanlah Kebersihan
13. Periksakanlah Kesehatan Anda Secara Teratur
14. Untuk Sumber Makanan, Minuman dan Suplemen pilihlah Bahan Alami
15. Mengkonsumsi Suplemen Sesuai Kondisi dan Kebutuhan Tubuh.
Mudah mudahan tips di atas memberikan manfaat bukan hanya untuk anda pribadi, tetapi juga pada lingkungan tempat anda berada..Selamat mencoba..!!

Senin, 27 September 2010

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Nama saya Zulyanto Ari Wibowo. Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma. Dulu saya mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di daerah Jakarta Timur. SMA N 36 Jakarta tepatnya, disana saya mengenyam pendidikan selama tiga tahun. Dua tahun pertama saya memang tidak begitu tertarik bersosialisasi dengan lingkungan sekolah, karena dahulunya sekolah saya ini terkenal dengan SMA yang di black list oleh orang tua murid karena latar belakang yang kurang bagus. Tetapi di SMA inilah saya mengerti makna kehidupan yang saya jalani. Pada tahun ke tiga atau kelas XII saya pada saat itu saya benar benar mendekati lingkungan koperasi karena pada saat itu juga terdapat mata pelajaran Ekonomi yang membahas tentang koperasi. Saya mencari data data tentang koperasi itu sendiri. Awalnya saya hanya pura pura membeli penggaris,karena disekolah saya hanya menjual alat alat keperluan sekolah saja dan tidak ada makanan atau minuman yang dijajakan, lalu saya mencoba bertanya syarat untuk masuk koperasi sekolah. Syaratnya hanya Kartu Pelajar, Foto Copy Rapor dan surat pernyataan dari orang tua. Dan yang saya tahu tentang koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
 Rapat anggota koperasi sekolah
 Pengurus koperasi sekolah
 Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
 Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
 Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
 Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
 Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi



Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X


Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-