Selasa, 17 Mei 2011

Politik dan Strategi Nasional



A.Pengertian Politik

Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu melalui kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat dengan mengatasnamakan kepentingan umum.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

- proses pertimbangan

- menjamin terlaksananya suatu usaha

- pencapaian cita-cita/keinginan

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.


Pengertian Strategi

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.


Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.


B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasionl yang th berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih Iangsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.

Senin, 16 Mei 2011

LOGO KELAS



LOGO KELAS EA 04

kredit perbankan

KREDIT PERBANKAN

I. PENGERTIAN KREDIT

Pengertian kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan sesuatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang di sepakati.
Dan ada lagi kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman Tunai (Cash loan) maupun pinjaman Non Tunai (Non Cash Loan).
Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Credere” yang berarti kepercayaan. Kredit Perbankan adalah peminjaman modal yang diberikan suatu bank kepada masyarakat atau perusahaan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh bank tersebut.

II. TUJUAN KREDIT

1) Mencari Keuntungan
2) Membantu Usaha Nasabah
3) Membantu Pemerintah :
 Tax ( Pajak )
 Membuka kesempatan kerja
 Jumlah barang dan jasa
 Hemat devisa
 Penerimaan devisa


III. UNSUR – UNSUR KREDIT

1) Kepercayaan : Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang, atau jasa) benar – benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dengan jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa kredit diberikan.
2) Perjanjian ( Kesepakatan ) : Kesepakatan ini ditandai dengan adanya perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang berarti bahwa setiap pelepasan kredit harus dilakukan dengan suatu perjanjian kredit.
3) Jangka waktu : Yang berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan, melainkan dipisahkan oleh suatu tenggang waktu.
4) Resiko : Resiko ini berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan mengandung resiko didalamnya, resiko yang terkandung dalam jangka waktu antara pelepasan kredit dengan pembayaran kredit kembali. Hal ini berarti bahwa semakin lama jangka waktu maka semakin tinggi resiko kredit tersebut.
5) Balas Jasa :
6) Prestasi : Prestasi ini berarti bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan debitur, mengenai suatu pemberian kredit maka pada saat itu pula akan terjadi suatu prestasi.
7) Kontra Prestasi : Yang berarti setiap debitur berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan membayar bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

IV. JENIS-JENIS KREDIT BANK

Dilihat dari macam jenis kredit yang dapat diajukan kepada bank, maka secara garis besar kredit tersebut dapat digolongkan kepada :
1. Kredit Tunai ( Cash Loan )

Yaitu berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah : Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Macam-macam Kredit Tunai ( Cash Loan ) dapat dibedakan, antara lain :

 Jenis kredit secara umum
o Kredit Komersial
Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan atau perorangan untuk tujuan komersial. Kredit komersial, juga merupakan kredit yang sangat penting peranannya dalam perputaran dana bank umum. Para debiturnya terdiri dari badan usaha yang bergerak di berbagai sektor usaha dan berbagai skala usaha. Mereka mempergunakan kredit tersebut untuk membiayai kebutuhan akan dana modal kerja, dan dana modal investasi.

o Kredit Konsumsi
Yaitu jenis kredit yang di berikan biasanya kepada perorangan untuk tujuan konsumsi. Contoh kredit konsumtif misalnya membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.

 Jenis Kredit berdasarkan Tujuan Pembiayaan
o Kredit Modal kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. Kredit Modal Kerja terdiri dari 2 macam, antara lain :
1) Kredit Modal Kerja – Revolving
Apabila kegiatan usaha debitor dapat diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas Kredit Modal Kerja nasabah dapat diperpanjang setiap periode tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2) Kredit Modal Kerja – Einmaleg
Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan atau pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka pihak bank merasa lebih aman kalau memberikan Kredit Modal Kerja – Einmaleg. Fasilitas ini hanya diberikan sebatas satu kali perputaran usaha nasabah dan bila pada periode selanjutnya nasabah ingin KMK lagi maka harus mengajukan permohonan kredit baru. KMK jenis ini juga diberikan kepada debitur yang kegiatan usahanya sangat tergantung pada proyek yang diperoleh.
o Kredit Investasi
Yaitu kredit yang di berikan oleh bank kepada perusahaan untuk pembelian barang modal.

 Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jangka Waktu
o Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, biasanya kredit modal kerja.
o Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu diatas 1-5 tahun, biasanya kredit yang digunakan untuk pembelian kendaraan, peralatan dan mesin-mesin.
o Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu di atas 5 tahun, biasanya kredit yang diberikan untuk pembiayaan pembangunan pabrik baru dan pembiayaan proyek jangka panjang.

 Jenis Kredit Berdasarkan Pembiayaan Sektor Ekonomi
o Kredit Pertanian
Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk pembiayaan sektor pertanian termasuk perkebunan, perikanan dan kehutanan. Kredit dapat diberikan dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
o Kredit Pertambangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan sektor pertambangan meliputi eksplorasi dan eksploitasi.
o Kredit Perindustrian
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembiayaan pabrik, manufaktur dari segala sektor.
o Kredit Konstruksi
Yaitu kredit yang diberikan kepada kontraktor untuk pembiayaan pembangunan proyek sampai dengan proyek selesai.
o Kredit Perdagangan
Yaitu kredit yang diberikan untuk membantu kebutuhan modal perdagangan antar kota, antar pulau, dan perdagang lokal serta untuk restoran dan hotel-hotel.
o Kredit Pengangkutan
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengangkutan, distribusi barang-barang dan pergudangan.
o Kredit Jasa-jasa dunia Usaha
Yaitu kredit yang diberikan untuk perusahaan jasa seperti konsultan, akuntan, dokter, pengacara dan jasa pendidikan.



 Jenis Kredit Berdasarkan Sifatnya
o Kredit Revolving
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan atas dasar limit atau plafon tertentu dan dapat di pakai berulang-ulang sampai dengan batas limit yang telah ditentukan.
o Kredit Alfopend
Yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk 1 kali penggunaan atau sesuai schedule dan tidak dapat di pakai berulang.

 Jenis Kredit Berdasarkan Jenis Penggunannya
o Kredit Usaha
Yaitu kredit yang digunakan untuk pembiayaan dalam bentuk modal kerja atau investasi.
o Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian barang-barang konsumsi bukan dalam bentuk usaha

 Jenis Kredit Berdasarkan Kolektibilitas
Dilihat dari segi kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha, ditetapkan atas dasar ketentuan Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia meliputi :
 Kredit Lancar (Pass)
 Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
 Kredit Kurang Lancar (Sub Standard)
 Kredit Diragukan
 Kredit Macet (Loss)
 Jenis Kredit Berdasarkan Golongan Debitur
o Kredit Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
o Kredit Bukan Kepada Penduduk
Yaitu kredit yang diberikan bukan kepada penduduk Indonesia, melainkan kredit yang diberikan kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing.

 Jenis Kredit Berdasarkan Kebijaksanaan
o Kredit Umum
Yaitu kredit yang diberikan kepada bank lebih ditekankan kepada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
o Kredit Prioritas
Yaitu kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah. Misalanya untuk usaha skala kecil.

2. Kredit Tidak Tunai ( Non Cash Loan )

 Kredit Non Cash
Yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk Bank Garansi. Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang akan menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Jenis Bank Garansi antara lain :
 Bank Garansi Pembelian
 Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
 Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
 Bank Garansi Tender
 Bank Garansi Pelaksanaan
 Bank Garansi Uang Muka
 Bank Garansi Pemeliharaan
Sedangkan manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Bank Garansi kepada nasabahnya adalah :
 Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.
 Pengedapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank.
 Memberikan pelayanan kepada nasabah sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

 Kredit Berdokumen ( Letter of Credit )
Yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian sejak LC di buka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Ada beberapa jenis LC antara lain :

 Ruang Lingkup Transaksi
 Saat Penyelesaian
 Pambatalan
 Pengalihan Hak
 Pihak Advising Bank
 Cara Pembayaran Kepada Benerficiary



V. PERTIMBANGAN PENYALURAN DANA

a. Pertimbangan Permohonan Kredit
Sebelum manajemen perusahaan, perorangan mengajukan permohonan kredit ke bank tentunya harus di evaluasi terlebih dahulu untung ruginya mengajukan kredit kepada bank dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain misalnya memnfaatkan hutang dagang atau menambah modal dari pemilik, maka sumber pembiayaan yang terbaik adalah dari kredit bank.
Perlu diketahui bahwa besar kecilnya suatu resiko pinjaman yang diberikan oleh bank sangat tergantung dari kualitas hasil penyidikan dan analisis yang dilakukankannya.

Prinsip-prinsip pemberian kredit atau sering di sebut analisis 5 C, yaitu :
a. Character
Yaitu data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
b. Capacity
Yaitu kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.

c. Collateral
Yaitu jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
d. Capital
Yaitu kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
e. Condition
Yaitu pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
b. Berkas-berkas Permohonan Kredit
Dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank yang utama adalah dibuat surat permohonan kredit yang ditujukan kepada kantor cabang / kepala cabang bank tersebut atau kepada kantor pusat / direksi bank tersebut. Fungsi surat permohonan kredit adalah sebagai bukti permohonan kredit dan salah satu sumber informasi dalam evaluasi kredit.
Kelengkapan berkas permohonan kredit yang merupakan berkas lampiran haruslah sesuai dengan yang ditetapkan.
c. Penyusunan Laporan Keuangan
Salah satu faktor yang merupakan hambatan bagi pengusaha kecil dan menengahdalam mengajukan permohonan kredit kepada bank adalah kekurang mampuan dalam membuat laporan keuangan. Tahapan pembuatan laporan keuangan :
1) Penyusunan Buku Besar
2) Jurnal Penyesuaian
3) Pembuatan Neraca Lajur
d. Pembuatan Anggaran Kas
Anggaran kas adalah gambaran atas seluruh rencana penerimaan dan pengeluaran uang kas sehubungan dengan rencana keuangan perusahaan dan transaksi lainnya yang menyebabkan perubahan-perubahan pada posisi kas atau menunjukkan aliran kas ( cah flow ) perusahaan tersebut.
e. Penentuan Besaran Kredit Yang Diajukan
Manajer keuangan perusahaan menghitung berapa besarnya kebutuhan tambahan dana perusahaan baik untuk tambahan modal kerja maupun untuk tambahan dana investasi pembelian mesin-mesin atau aktiva tetap lainnya. Kebutuhan dana itulah yang merupakan besarnya kredit yang akan diajukan kepada bank.
f. Proses Pengajuan dan Monitoring Permohonan Kredit
1) Pengajuan Permohonan Kredit
Setelah dihitung besarnya kredit yang akan diajukan ke bank secara individu maupun oleh manajer keuangan maka langkah berikutnya adalah mengumpulkan informasi dan membuat simulasi tentang bank atas kecepatan layanan, tingkat suku bunga yang terbaik dan lain-lain. Yang terpenting adalah data-data lampiran dari surat permohonan kredit, yang akan digunakan sebagai bahan analisis moleh bank.
2) Monitoring Permohonan Kredit
Surat permohonan kredit berikut lampirannya sesua dengan urgensinya atau sesuai skala kreditnya, diteliti kelengkapannya sebelum berkas dimaksud dikirimkan kepada kantor cabang atau kantor pusat bank tersebut. Setelah dikirim ke sekretariat bank yang dituju dengan bukti tanda terimanya oleh staff perusahaan agar di pantau flow of document dari surat permohonan tersebut.


VI. ASPEK-ASPEK PENILAIAN BANK

a. Kelengkapan Berkas Permohonan Kredit
b. Wawancara
c. Investigasi Kredit
d. Peninjauan On The Spot
e. Resiko Perkreditan
f. Proses Pengumpulan Data/Informasi Kredit
g. Penetapan Titik Kritis Usaha Calon Debitor
h. Analisi Kredit Bank
i. Keputusan Kredit Bank

VII. PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KREDIT

1) Administrasi Kredit
Fungsi dari administrasi kredit adalah :
a. Merupakan sumber informasi data / data bagi manajemen.
b. Sebagai lat komunikasi anatra bank dengan debitur
c. Digunakan sebagai instrumen pengawasan intern dan ekstern bank.
d. Sebagai pertanggung jawaban dokumen kredit.
e. Alat pembuktian bila terjadi sengketa.
f. Sumber data untuk pelaporan.
2) Manfaat Administrasi Kredit
a. Sebagai alat dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam proses perkreditan.
b. Merupakan informasi / data umpan balik (feed back) bagi manajemen dalam melaksanakan fungsinya secara umum maupun manajemen perkreditan secara khusus.
c. Sebagai alat / penyelenggara sistem dokumentasi perkreditan dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit akan melibatkan bermacam-macam dokumen penting dan dokumen berharga milik nasabah yang harus disimpan dengan tertib dan aman.

VIII. ASPEK-ASPEK DALAM PENILAIAN KREDIT

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisi yang mendalam atas itikad dan kemempuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian. Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalalah :
a. Perizinan dan Legalitas
Bank tidak ingin menanggung resiko yang besar apabila setelah dana digunakan oleh nasabah debitor, lalu dikemudian hari, sebelum nasabah mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, kegiatan atau usaha nasabah tidak dapat di lanjutkan karena tidak sah secara yurudis.
Bentuk-bentuk perizinan dan aspek legalitas yang harus dipenuhi debitor sangat bervariasi tergantung pada bidang kegiatan atau usaha nasabah. Perizinan dan aspek legalitas tersebar antara lain : Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), Angka Pengenal Eksportir Terbatas, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Tanah dan Tanda Daftar Perusahaan.
b. Karakter
Karakter nasabah sulit sekali untuk diidentifikasi, karena penampilan dan profesi tidak selalu konsisten mencerminkan karakter seseorang. Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator.
c. Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan Manajemen nasabah sangat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengelola kegiatannya sehingga dapat menghasilkan dana untuk membayar kewajibannya kepada bank.
d. Kemampuan teknis
Kemampuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha nasabah secara teknis.
e. Pemasaran
Bagi kegitan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatannya harus di dukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar.
f. Sosial
Keberadaan kegiatan yang dibiayai oleh bank sedikit banyak pasti membawa dampak tertentu terhadap msyarakat. Dampak tersebut bisa sebagai sesuatu yang disukai oleh masyarakat, atau tidak disulai oleh masyarakat, dan bisa juga keduanya terjadi secara bersamaan.
g. Keuangan
Sehat dan tidak sehatnya keadaan usaha nasabah dapat dilihat salah satunya melalui keadaan keuangannya, dan keuangan nasabah dapat dilihat melalui laporan keuangannya.
h. Agunan
Sebenarnya agunan bukan merupakan faktor utama yang dijadikan oleh bank untuk menentukan keputusan pemberian dana kepada suatu nasabah tertentu. Aguan ini meliputi :
1) Agunan Utama, yaitu barang yang dibiayai oleh dana dari bank.
2) Agunan Tambahan, yaitu barang tidak dibiayai oleh dana bank dan bukan merupakan bagian yang digunakan untuk kegiatan operasional usaha nasabah.
i. Amdal
Yaitu analisis terhadap lingkungan baik darat, air atau udara, termasuk kesehatan manusia apabila proyek tersebut dijalankan. Analisa ini dilakukan secara mendalam sebelum kredit tersebut disalurkan, sehingga proyek yang dibiayai tidak akan mengalami pencemaran lingkungan disekitarnya.

sumber : google.com
wikipedia

HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK
PENGELOMPOKAN PAJAK


Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga, menurut sifatnya,golongannya dan kewenangan memungut.( Hamdan Aini, 13-18; Santoso Brotodihardjo, 93 )

1. Menurut sifatnya pajak dikelompokan menjadi :
a. Pajak subyektif (pajak yang bersifat perorangan );
Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya ( subyeknya ). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya Status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.

b. Pajak Objektif ( Pajak yang bersifat kebendaan ).
Yaitu pajak yang pemugutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.
Keadaan: adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Perbuatan: adanya penyerahan barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Kejadian:meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan.

2. Pajak menurut golongannya, dikelompokan menjadi :
a. Pajak Langsung;
b. Pajak Tidak Langsung
Yang masing-masing dapat ditinjau dari segi “administratif yuridis dan dari segi ekonomis”
■ Dari segi adminisratif yuridis:
Pajak Langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik ( berkala ) yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan berdasarkan surat ketetapan pajak/ kohir ( tindasan surat ketetapan pajak );
Pajak Tidak Langsung, adalah Pajak yang hanya dipungut apabila pada suatu ketika terjadi suatu peristiwa, seperti penyerahan benda tidak bergerak, pembuatan akta dan sebagainya.
■ Dari segi ekonomis:
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menanggung dan membayarnya.
Pajak Tidak Langsung; adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menangunggnya, tetapi diharapkan pihak ketiga untuk membayarnya.
MJH Smeets, mengemukakan 3 unsur yang harus diperhatikan yaitu :
Penanggungjwab pajak ( wajib pajak ); adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat kejadian-kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak;
Penanggung Pajak; adalah orang yang dalam faktanya ( dalam arti ekonomis) memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
Pemikul Pajak (destinaris), adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.
Menurut MJH Smeets, disebut pajak langsung apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada diri seseorang. Sedangkan pajak tidak langsung, apabila ketiga unsure itu terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang.
Contoh : Cukai tembakau ( ketiga unsure tersebut terpisah )
Pabrik Rokok; Penanggung pajak, ia harus membeli atau membayar pita cukai.
Pedagang Rokok; Penanggung pajak, setiap mengambil rokok dari pabrik sekaligus membayar cukainya;
Konsumen: pemikul pajak( destinaris), sebab-mereka yang dituju untuk membayar cukai.

3. Pajak menurut kewenangan memungut, dikelompokan menjadi :
a. Pajak Negara ( Pajak Pusat ); adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumahtangga negara pada umumnya.
b. Pajak Daerah; adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terhadap pajak-pajak yang telah ditetapkan sebagai pajak daerah oleh ketentuan undang-undang, yang pelaksanaan pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda), dan hasl pungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

Tugas Untuk Mhs: Saudara kerjakan berkelompok maksimum 3 orang, Pajak Negara dan Pajak Daerah, saudara lihat jenis pajak dan pengaturan serta tarifnya. Kumpulkan /kirim melalui email. Paling lambat EMPAT HARI setelah tatap muka.



TARIF PAJAK

Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fungsi budgeter (anggaran ) dan fungsi mengatur(regulated).Undang-Undang perpajakan dibuat terutama dengan maksud untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara ( fungsi budgeter), sedangkan tujuan mengatur biasanya merupakan tujuan sampingan yang didasarkan oleh berbagai maksud dan alasan,seperti untuk menarik investasi baik modal asing maupun modal dalam negeri, untuk menghambat peredaran minuman keras, untuk melindungi produksi dalam nenegri dan sebagainya.

Pajak dengan tariff yang tinggi mempunyai fungsi penghambat, misalnya menghambat pemabukan, pemborosan untuk barang-barang mewah, dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tariff yang tinggi tersebut kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk kekas negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil mencapai sasarannya. Tariff yang rendah mempunyai fungsi mendorong,misalnya untuk meningkatkan produksi dalam negeri, karena harga barang dapat terjangkau oleh masyarakat.

Besar kecilnya tariff pajak, menentukan besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar dan sekaligus sebagai jumlah penerimaan negara. Tetapi besarnya pajak tidak selalu menjadi beban wajib pajak, karena ada pajak yang pembayaraannya dapat dipindahkan kepada orang lain ( tax shifting ).

Macam-macam pajak diantaranya: ( Rochmat Soemitro, hal 121; Santoso Brotodihardjo; hal 172; Erly Suandy: 51 ).
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
b. Tarif Degresif ( menurun ):
• Degresif-Proporsional;
• Degresif-Degresif;
• Degresif-Progresif.
c. Tarif Tetap
d. Tarif Progresif ( Meningkat ):
• Progresif-Proporsional;
• Progresif-Degresif;
• Progresif-Progresif.

Penjelasan:
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00

b. Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%

b.1. Degresif-Proporsional; adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % - Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00








b,2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00








b.3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00







c. Tarif Tetap.adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah nilai nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
1. Tarif Progresif ( Meningkat ): adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase pemungutan yang semakin meningkat atau semakin besar.
a. Progresif-Proporsional; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah sama besar.
b. Progresif-Degresif; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin kecil
c. Progresif-Progresif. adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin besar.



Literatur/Daftar Bacaan :
1. Hamdan Aini, Perpajakan, Biana Aksara,hal 13-18
2. Munawir ; Perpajakan, Liberty Yogyakarta, hal 20-28
3. Santoso Brotodihardjo Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco bandung ;hal 93.

PEMUNGUTAN PAJAK, UTANG PAJAK DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK.

A. PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pemugutan Pajak
Dalam pemungutan pajak, dikenal adanya tiga (3) macam stelsel atau sistem pemungutan pajak, yaitu:
• Stelsel Nyata ( Riel Stelsel ); mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan sesunguhnya yang diperoleh dalam setiap tahun pajak. Besar penghasilan yang sesungguhnya baru dapat diketahui pada akhir tahun pajak, oleh karenanya pengenaan pajak merupakan suatu pungutan kemudian, yaitu baru dikenakan atau dipungut setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

• Stelsel Anggapan(Fictive stelsel); mendasarkan pengenaan pajak pada suatu anggapan. Misalnya penghasilan wajib pajak dianggap sama besarya dengan penghasilan sesunguhnya dalam tahun yang baru lalu, dengan tanpa terpengaruh oleh besarnya oleh besarnya penghasilan sesunguhnya.

• Stelsel Campuran;mendasarkan pengenaan pajak dengan menggabungkan kedua stelsel diatas. Mula-mula pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan, kemudian setelah tahun pajak berakhir, disesuaikan dengan kenyataan, dengan jalan mengadakan pembetulan-pembetulan.

2. Sistem Pemungutan Pajak
Pada umumnya terdapat tiga sistem pemungutan pajak, yaitu :
a. Offisial Assessment System ( OAS ); Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada fiskus, ( pemungut pajak ).
b. Selft Assessment System (SAS ); Suatu sistem pemungutan untuk menententukan besarnya pajak yang terhutang berada pada wajib pajak itu sendiri. Dalam sistem ini wajib pajak bersikap aktif menghitung, memper hitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya yang terhutang. Fiskus tidak ikut campur tangan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang, kecuali wajib pajak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku.
c. With Holding System (WHS ); Suatu sistem pemungutan pajak, dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang berada pada pihak ketiga/orang lain ( bukan fiskus dan bukan wajib pajak ).

B. UTANG PAJAK DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
1. Timbulnya utang pajak. Utang pajak atau pajak yang terhutang, adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan peundang-undangan dibidang perpajakan.
Terhadap timbulnya uang pajak ada dua ajaran, yaitu :
a. Ajaran Material, menurut ajaran ini timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang, dengan syarat adanya ”taatbestand” (rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, kejadian-kejadian ) yang dapat menimbulkan utang pajak.
b. Ajaran Formil, menurut ajaran ini, timbulnya utang pajak karena Surat Ketetapan Pajak (SKP ).Walaupun sudah dipenuhi adanya taatbestand, namun apabila belum dikeluarkan SKP, maka ini berati belum adanya utang pajak.

SKP merupakan suatu keputusan administrasi ( fiskus), dimana ditetapkannya hubungan hukum antara pihak administrasi dan wajib pajak, hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban. Wajib pajak berkewajiban untuk membayar pajak( yang ditetapkan dalam SKP ), dan administrasi memperoleh hak untuk menagihnya.

Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ), menganut ajaran yang mana ?



2. Hapusnya utang pajak
Utang pajak berakhirnya berakhirnya pertama-tama disebabkan oleh pembayaran ( pelunasan ). Selain dengan cara pembayaran, utang pajak dapat berakhir dengan cara;
a. Kompensasi; dapat dilakuan jika wajib pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak,sedangkan untuk jenis pajak lainnya terdapat kekurangan pembayaran pajak.
b. Daluwarsa,adalah suatu cara yuridis untuk memperoleh sesuatu, setelah lewat jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam UU.KUP , ditentukan pajak tidak dapat ditagih setelah lewat waktu 10 tahun.
Selain cara diatas, hapusnya utang pajak spt diatas ( yang disebut dengan cara berakhir tidak sesungguhnya ), dapat disebabkan/ terjadi karena :
c. Pembebasan, tidak diberikan pada pokok pajaknya, melainkan pada sebagian atau seluruh tambahan akibat suatu sanksi administrasi. misalnya denda.
d. Penghapusan,dapat diberikan dengan melihat keadaan khusus yang menimpa diri wajib pajak, seperti kemunduran yang menyolok pada keadaan finansial wajib pajak, sehingga akan berarti bencana besar bila pajaknya tidak dihapuskan, sekurang-kurangnya untuk sebagian.
e. Penundaan penagihan,dapat dilakukan untuk sementara waktu dalam hal wajib pajak tidak mampu, sehingga pajak tidak mungkin untuk ditagih. Jika kemudian wajib pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi pajaknya, maka ia diharuskan untuk membayar terus.


SUMBER: wikipedia

Rabu, 04 Mei 2011

ketahanan nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.

Pokok-Pokok Pikiran

Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya

Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan. Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
g. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :

Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk

Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).




C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.


D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan keamanan
Dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2. Asas Komprehensif Intergral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional Mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a) Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b) Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi danikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dantanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.