Senin, 16 Mei 2011

HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK
PENGELOMPOKAN PAJAK


Pajak dapat dikelompokan menjadi tiga, menurut sifatnya,golongannya dan kewenangan memungut.( Hamdan Aini, 13-18; Santoso Brotodihardjo, 93 )

1. Menurut sifatnya pajak dikelompokan menjadi :
a. Pajak subyektif (pajak yang bersifat perorangan );
Pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya ( subyeknya ). Keadaan seseorang dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya Status sudah kawin atau belum, susunan keluarga dan tanggungan lainnya.

b. Pajak Objektif ( Pajak yang bersifat kebendaan ).
Yaitu pajak yang pemugutannya berpangkal pada objeknya, dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau kelakuan yang terjadi.
Keadaan: adanya penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan; adanya Bumi dan Bangunan akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Perbuatan: adanya penyerahan barang atau jasa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Kejadian:meninggalnya pewaris mengakibatkan warisan yang belum terbagi dikenakan pajak penghasilan.

2. Pajak menurut golongannya, dikelompokan menjadi :
a. Pajak Langsung;
b. Pajak Tidak Langsung
Yang masing-masing dapat ditinjau dari segi “administratif yuridis dan dari segi ekonomis”
■ Dari segi adminisratif yuridis:
Pajak Langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik ( berkala ) yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan berdasarkan surat ketetapan pajak/ kohir ( tindasan surat ketetapan pajak );
Pajak Tidak Langsung, adalah Pajak yang hanya dipungut apabila pada suatu ketika terjadi suatu peristiwa, seperti penyerahan benda tidak bergerak, pembuatan akta dan sebagainya.
■ Dari segi ekonomis:
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menanggung dan membayarnya.
Pajak Tidak Langsung; adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menangunggnya, tetapi diharapkan pihak ketiga untuk membayarnya.
MJH Smeets, mengemukakan 3 unsur yang harus diperhatikan yaitu :
Penanggungjwab pajak ( wajib pajak ); adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat kejadian-kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak;
Penanggung Pajak; adalah orang yang dalam faktanya ( dalam arti ekonomis) memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
Pemikul Pajak (destinaris), adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani pajak.
Menurut MJH Smeets, disebut pajak langsung apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada diri seseorang. Sedangkan pajak tidak langsung, apabila ketiga unsure itu terpisah atau terdapat pada lebih dari satu orang.
Contoh : Cukai tembakau ( ketiga unsure tersebut terpisah )
Pabrik Rokok; Penanggung pajak, ia harus membeli atau membayar pita cukai.
Pedagang Rokok; Penanggung pajak, setiap mengambil rokok dari pabrik sekaligus membayar cukainya;
Konsumen: pemikul pajak( destinaris), sebab-mereka yang dituju untuk membayar cukai.

3. Pajak menurut kewenangan memungut, dikelompokan menjadi :
a. Pajak Negara ( Pajak Pusat ); adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumahtangga negara pada umumnya.
b. Pajak Daerah; adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terhadap pajak-pajak yang telah ditetapkan sebagai pajak daerah oleh ketentuan undang-undang, yang pelaksanaan pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda), dan hasl pungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

Tugas Untuk Mhs: Saudara kerjakan berkelompok maksimum 3 orang, Pajak Negara dan Pajak Daerah, saudara lihat jenis pajak dan pengaturan serta tarifnya. Kumpulkan /kirim melalui email. Paling lambat EMPAT HARI setelah tatap muka.



TARIF PAJAK

Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fungsi budgeter (anggaran ) dan fungsi mengatur(regulated).Undang-Undang perpajakan dibuat terutama dengan maksud untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara ( fungsi budgeter), sedangkan tujuan mengatur biasanya merupakan tujuan sampingan yang didasarkan oleh berbagai maksud dan alasan,seperti untuk menarik investasi baik modal asing maupun modal dalam negeri, untuk menghambat peredaran minuman keras, untuk melindungi produksi dalam nenegri dan sebagainya.

Pajak dengan tariff yang tinggi mempunyai fungsi penghambat, misalnya menghambat pemabukan, pemborosan untuk barang-barang mewah, dan sebagainya. Tetapi jika karena itu uang yang masuk kekas negara malahan menjadi besar, hal itu merupakan tanda bahwa tariff yang tinggi tersebut kurang mencapai tujuannya, dan sebaliknya jika karena itu uang masuk kekas negara kecil, maka hal itu merupakan tanda bahwa tarif yang tinggi itu berhasil mencapai sasarannya. Tariff yang rendah mempunyai fungsi mendorong,misalnya untuk meningkatkan produksi dalam negeri, karena harga barang dapat terjangkau oleh masyarakat.

Besar kecilnya tariff pajak, menentukan besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar dan sekaligus sebagai jumlah penerimaan negara. Tetapi besarnya pajak tidak selalu menjadi beban wajib pajak, karena ada pajak yang pembayaraannya dapat dipindahkan kepada orang lain ( tax shifting ).

Macam-macam pajak diantaranya: ( Rochmat Soemitro, hal 121; Santoso Brotodihardjo; hal 172; Erly Suandy: 51 ).
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
b. Tarif Degresif ( menurun ):
• Degresif-Proporsional;
• Degresif-Degresif;
• Degresif-Progresif.
c. Tarif Tetap
d. Tarif Progresif ( Meningkat ):
• Progresif-Proporsional;
• Progresif-Degresif;
• Progresif-Progresif.

Penjelasan:
a. Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00

b. Tarif Degresif ( menurun ): adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%

b.1. Degresif-Proporsional; adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 25 % - Rp 2,500,000.00
Rp 20,000,000.00 20% 5 % Rp 4,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 5 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00








b,2. Degresif-Degresif; adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh :
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 25% 15 % Rp 5,000,000.00
Rp 30,000,000.00 15% 10 % Rp 4,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 5 % Rp 4,000,000.00








b.3.Degresif-Progresif, adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar
Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang
terhutang
Rp 10,000,000.00 40 % - Rp 4,000,000.00
Rp 20,000,000.00 35% 5 % Rp 7,000,000.00
Rp 30,000,000.00 25% 10 % Rp 7,500,000.00
Rp 40,000,000,00 10 % 15 % Rp 4,000,000.00







c. Tarif Tetap.adalah tarif pemungutan pajak dengan jumlah nilai nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
1. Tarif Progresif ( Meningkat ): adalah tarif pemungutan pajak dengan presentase pemungutan yang semakin meningkat atau semakin besar.
a. Progresif-Proporsional; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah sama besar.
b. Progresif-Degresif; adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin kecil
c. Progresif-Progresif. adalah tariff pajak yang presentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya adalah semakin besar.



Literatur/Daftar Bacaan :
1. Hamdan Aini, Perpajakan, Biana Aksara,hal 13-18
2. Munawir ; Perpajakan, Liberty Yogyakarta, hal 20-28
3. Santoso Brotodihardjo Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco bandung ;hal 93.

PEMUNGUTAN PAJAK, UTANG PAJAK DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK.

A. PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pemugutan Pajak
Dalam pemungutan pajak, dikenal adanya tiga (3) macam stelsel atau sistem pemungutan pajak, yaitu:
• Stelsel Nyata ( Riel Stelsel ); mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan sesunguhnya yang diperoleh dalam setiap tahun pajak. Besar penghasilan yang sesungguhnya baru dapat diketahui pada akhir tahun pajak, oleh karenanya pengenaan pajak merupakan suatu pungutan kemudian, yaitu baru dikenakan atau dipungut setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

• Stelsel Anggapan(Fictive stelsel); mendasarkan pengenaan pajak pada suatu anggapan. Misalnya penghasilan wajib pajak dianggap sama besarya dengan penghasilan sesunguhnya dalam tahun yang baru lalu, dengan tanpa terpengaruh oleh besarnya oleh besarnya penghasilan sesunguhnya.

• Stelsel Campuran;mendasarkan pengenaan pajak dengan menggabungkan kedua stelsel diatas. Mula-mula pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan, kemudian setelah tahun pajak berakhir, disesuaikan dengan kenyataan, dengan jalan mengadakan pembetulan-pembetulan.

2. Sistem Pemungutan Pajak
Pada umumnya terdapat tiga sistem pemungutan pajak, yaitu :
a. Offisial Assessment System ( OAS ); Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada fiskus, ( pemungut pajak ).
b. Selft Assessment System (SAS ); Suatu sistem pemungutan untuk menententukan besarnya pajak yang terhutang berada pada wajib pajak itu sendiri. Dalam sistem ini wajib pajak bersikap aktif menghitung, memper hitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya yang terhutang. Fiskus tidak ikut campur tangan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang, kecuali wajib pajak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku.
c. With Holding System (WHS ); Suatu sistem pemungutan pajak, dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang berada pada pihak ketiga/orang lain ( bukan fiskus dan bukan wajib pajak ).

B. UTANG PAJAK DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
1. Timbulnya utang pajak. Utang pajak atau pajak yang terhutang, adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan peundang-undangan dibidang perpajakan.
Terhadap timbulnya uang pajak ada dua ajaran, yaitu :
a. Ajaran Material, menurut ajaran ini timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang, dengan syarat adanya ”taatbestand” (rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, kejadian-kejadian ) yang dapat menimbulkan utang pajak.
b. Ajaran Formil, menurut ajaran ini, timbulnya utang pajak karena Surat Ketetapan Pajak (SKP ).Walaupun sudah dipenuhi adanya taatbestand, namun apabila belum dikeluarkan SKP, maka ini berati belum adanya utang pajak.

SKP merupakan suatu keputusan administrasi ( fiskus), dimana ditetapkannya hubungan hukum antara pihak administrasi dan wajib pajak, hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban. Wajib pajak berkewajiban untuk membayar pajak( yang ditetapkan dalam SKP ), dan administrasi memperoleh hak untuk menagihnya.

Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ), menganut ajaran yang mana ?



2. Hapusnya utang pajak
Utang pajak berakhirnya berakhirnya pertama-tama disebabkan oleh pembayaran ( pelunasan ). Selain dengan cara pembayaran, utang pajak dapat berakhir dengan cara;
a. Kompensasi; dapat dilakuan jika wajib pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak,sedangkan untuk jenis pajak lainnya terdapat kekurangan pembayaran pajak.
b. Daluwarsa,adalah suatu cara yuridis untuk memperoleh sesuatu, setelah lewat jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam UU.KUP , ditentukan pajak tidak dapat ditagih setelah lewat waktu 10 tahun.
Selain cara diatas, hapusnya utang pajak spt diatas ( yang disebut dengan cara berakhir tidak sesungguhnya ), dapat disebabkan/ terjadi karena :
c. Pembebasan, tidak diberikan pada pokok pajaknya, melainkan pada sebagian atau seluruh tambahan akibat suatu sanksi administrasi. misalnya denda.
d. Penghapusan,dapat diberikan dengan melihat keadaan khusus yang menimpa diri wajib pajak, seperti kemunduran yang menyolok pada keadaan finansial wajib pajak, sehingga akan berarti bencana besar bila pajaknya tidak dihapuskan, sekurang-kurangnya untuk sebagian.
e. Penundaan penagihan,dapat dilakukan untuk sementara waktu dalam hal wajib pajak tidak mampu, sehingga pajak tidak mungkin untuk ditagih. Jika kemudian wajib pajak ternyata mampu lagi untuk melunasi pajaknya, maka ia diharuskan untuk membayar terus.


SUMBER: wikipedia

2 komentar:

  1. Halo
    Jika Anda setuju dengan persyaratan dan ketentuan pinjaman yang kami kirimkan kepada Anda, cepat kirimkan salinan pindaian kartu identitas Anda dan tagihan pembayaran listrik terakhir Anda untuk verifikasi sebelum kami dapat melanjutkan dengan persetujuan pinjaman Anda.
    Terima kasih

    BalasHapus
  2. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak peminjam pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang karena berhutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Ibu Alicia Radu yang mendapat pinjaman saya 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa ada tekanan dan pada suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan apa pun sehingga saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Ibu Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam kehidupan dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus