Senin, 20 Desember 2010

VERTICAL HORIZON - BEST I EVER HAD (lirik lagu)

So you sailed away
Into a grey sky morning
Now I'm here to stay
Love can be so boring

Nothing's quite the same now
I just say your name now

[Chorus]
But it's not so bad
You're only the best I ever had
You don't want me back
You're just the best I ever had

So you stole my world
Now I'm just a phony
Remembering the girl
Leaves me down and lonely

Send it in a letter
Make yourself feel better

[Chorus]
But it's not so bad
You're only the best I ever had
You don't need me back
You're just the best I ever had

And it may take some time to
Patch me up inside
But I can't take it so I
Run away and hide
And I may find in time that
You were always right
You're always right

So you sailed away
Into a grey sky morning
Now I'm here to stay
Love can be so boring

What was it you wanted
Could it be I'm haunted

[Chorus]
But it's not so bad
You're only the best I ever had
I don't want you back
You're just the best I ever had
The best I ever had
The best I ever

KATE NASH - FOUNDATIONS (lirik lagu)

Thursday night, everything's fine, except you've got that look in your eye
when I'm tellin' a story and you find it boring,
you're thinking of something to say.
You'll go along with it then drop it and humiliate me in front of our friends.

Then I'll use that voice that you find annoyin' and say something like
"yeah, intelligent input, darlin', why don't you just have another beer then?"

Then you'll call me a bitch
and everyone we're with will be embarrassed,
and I wont give a shit.

My fingertips are holding onto the cracks in our foundation,
and I know that I should let go,
but I can't.
And every time we fight I know it's not right,
every time that you're upset and I smile.
I know I should forget, but I can't.

You said I must eat so many lemons
'cause I am so bitter.
I said
"I'd rather be with your friends mate 'cause they are much fitter."

Yes, it was childish and you got aggressive,
and I must admit that I was a bit scared,
but it gives me thrills to wind you up.

My fingertips are holding on to the cracks in our foundation,
and I know that I should let go,
but I can't.
And every time we fight I know it's not right,
every time that you're upset and I smile.
Find More lyrics at www.sweetslyrics.com
I know I should forget, but I can't.

Your face is pasty 'cause you've gone and got so wasted, what a surprise.
Don't want to look at your face 'cause it's makin' me sick.
You've gone and got sick on my trainers,
I only got these yesterday.
Oh, my gosh, I cannot be bothered with this.

Well, I'll leave you there 'till the mornin',
and I purposely wont turn the heating on
and dear God, I hope I'm not stuck with this one.

My fingertips are holding onto the cracks in our foundation,
and I know that I should let go,
but I can't.
And every time we fight I know it's not right,
every time that you're upset and I smile.
I know I should forget, but I can't.

And every time we fight I know it's not right,
every time that you're upset and I smile.
I know I should forget, but I can't.

Senin, 29 November 2010

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI




1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) - PEMBINA
- PENGURUS
- PENGAWAS
- PENASEHAT
- PEMBANTU PENGURUS
- PENGEMBANG USAHA
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.


Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Rabu, 03 November 2010

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
-Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
-Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
-Pendidikan perkoprasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
-Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.

Selasa, 02 November 2010

Mandi Air Hangat Bikin Sperma Loyo

Melepas lelah dengan berendam air hangat pasti sangat menyenangkan. Badan terasa nyaman, otot kembali menjadi rileks dan badan kembali terasa segar, setiap habis mandi atau berendam air hangat. Tapi siapa sangka bahwa kegiatan sepele itu bikin kehidupan seks bermasalah?
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas Kalifornia, mengungkapkan bahwa pria yang keseringan mandi dan/atau berendam air hangat, terbukti punya kualitas sperma yang rendah.
Para peneliti di University of California melakukan studi dengan pengamatan secara acak terhadap 11 pria yang bersedia dijadikan percobaan. Selama tiga bulan mereka dikarantina dalam sebuah rumah besar di bawah pengawasan para peneliti.
Mereka dibebaskan melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan keinginan masing-masing, termasuk bekerja dan kuliah. Hanya satu kewajiban yang harus mereka lakukan, yakni setiap mandi harus menggunakan air hangat.
Setelah tiga bulan menjalani percobaan, sebuah hasil mencengangkan terjadi. Lima dari sebelas orang pria yang diteliti mengalami penurunan kesuburan setelah keseringan berendam air hangat. Aktivasi dari sel sperma kelima pria tersebut tergolong sangat lemah alias super loyo.
Para responden diuji dengan berendam air hangat di jacuzzi dan bath tub dengan suhu air di atas suhu tubuhnya sendiri selama 30 menit atau lebih dalam seminggu. Setelah 3 melakukan kegiatan berendam air hangat, kualitas sperma mereka mengalami penurnan, lima di antaranya bahkan tergolong sangat lemah dibanding sebelum melakukan kebiasaan mandi air hangat.
Para peneliti tidak tinggal diam. Mereka ingin mengembalikan keadaan sperma para pria itu dengan melakukan kegiatan berlawanan, yakni menghentikan kebiasaan berendam dengan air hangat.
Setelah 3-6 bulan berhenti berendam dengan air hangat, rata-rata aktivitas sperma pun meningkat drastis. Bayangkan saja, peningkatan itu mencatat angka hingga 491 persen dari kondisi loyo saat mereka sering mandi air hangat.
Dengan pertumbuhan yang luar biasa, dipercaya 34 persen dari sperma yang dihasilkan para pria itu mampu bertahan jauh lebih lama.
"Telah dipercaya selama beberapa dekade lamanya, suhu hangat air terbukti buruk untuk kesuburan. Namun sayangnya mitos tersebut tak sempat didokumentasikan. Sekarang kami punya bukti kuat bahwa aktivitas ini bisa menjadi risiko besar untuk kesuburan pria," ujar ketua studi, Dr Paul Turek dari University of California di San Francisco seperti dilansir News Sky.
Sperma akan lebih efektif berkembang ketika dikelilingi oleh suhu dingin. Itu menjelaskan mengapa testikel berada di bagian luar tubuh manusia dengan dilengkapi skrotum. Walaupun penelitian ini hanya melibatkan sedikit orang, Paul yakin bahwa keseringan berendam di air hangat memang berpengaruh besar terhadap kualitas sperma.


Kesuburan Wanita

Pada saat yang hampir bersamaan, Jorge E Chavarro dan beberapa mahasiswa dari Harvard University justru melakukan penelitian khusus terhadap kesuburan wanita. Mereka ingin melihat pengaruh minuman dingin dan sedikit lemak sebagai dongkrak kesuburan di kalangan wanita.
Tak tanggung-tanggung, 18.555 wanita berkeluarga mereka amati secara cermat. Satu keharusan yang harus dilakukan oleh para responden wanita ini adalah makan es krim yang banyak mengandung susu, setiap hari.
Hasilnya pun sangat mengejutkan. Ternyata makanan berlemak seperti es krim dan yang banyak mengandung susu dapat meningkatkan kesuburan wanita. Seorang wanita yang sedikit mengkonsumsi susu rendah lemak, berisiko bermasalah dengan kesuburan hingga 85 persen.
Sementara mereka yang setiap harinya mengkonsumsi susu berlemak tinggi, hanya 27 persen mengalami gangguan kesuburan. Jadi bisa disimpulkan bahwa susu berlemak yang terkandung di dalam es krim --dalam takaran tertentu-- mempunyai efek yang bagus terhadap kehidupan seks wanita. "Penemuan ini sangat tidak diduga. Kami sama sekali tak menduga bahwa susu rendah lemak punya efek besar terhadap proses pembuahan," ujar Jorge seperti dilansir CBSnews
Namun bukan berarti wanita harus mengkonsumsi susu berlemak tinggai atau es krim dalam jumlah besar. Dalam porsi yang kecil, susu berlemak tinggi juga punya pengaruh terhadap kesuburan.
Wanita yang tertarik menempuh cara ini untuk cepat hamil, juga harus berhati-hati. Sebab, jika terlalu banyak menumpuk lemak maka wanita juga akan menjadi relatif lebih sulit hamil.
"Ini seharusnya tidak jadi alasan wanita untuk terus mengonsumsi es krim dengan berlebihan. Karena hasilnya nanti malah jelek untuk kesuburan dan buruk juga untuk kesehatan keseluruhan tubuh Anda," kata Jorge yang belum bisa dengan pasti menyebutkan efek sebab akibat dari kandungan susu di dalam es krim dan kesuburan wanita.

Selasa, 12 Oktober 2010

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA DAN DI LUAR NEGERI

Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia dan bagaimana perkembangan koperasi di luar negeri??

Koperasi di Indonesia memang sudah diperkenalakan sejak penjajahan zaman pemerintahan Belanda, di Indonesia koperasi memang masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia memang telah di perkenalkan sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi di Indonesia berawal dari tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya suatu sikap kesadaran dan tanggung jawab system demokrasi dan tumbuhnya control sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan terhadap anggota koperasi. Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan koperasi(pengembangan SDM). . Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara nyata telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal. . Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang yaitu sektor Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil.
Awal perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan- meminjam.. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De WolfVan Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketikaia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani). Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawayang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lainterbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkatSOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi sertamenganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.

Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola
Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,
koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai
gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,
pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya. operasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

Koperasi di Eropa
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatubentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.
a. Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa pada awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling. Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b. Perancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi- koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
d. Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
e. Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalahmenasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.

Koperasi di asia
a. Jepang
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi- koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama. Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b. Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha- usaha peningkatan budaya rakyat.

Rabu, 29 September 2010

APAKAH TAKDIR ITU????

Takdir berarti suatu hal yang telah ditetapkan oleh Alloh semenjak zaman azali atau zaman sebelum diciptakan sesuatu di "Lauhul Mah fudz" yang berkenaan dengan nasib dan perjalanan hidup seseorang. Dalam kaitannya dengan takdir mutlak adalah seperti jodoh, mati, dan rezki seseorang yang telah ditentukan Allah Yang Maha Kuasa.

Ada beberapa pendapat tentang bagaimana seorang manusia menyikapi takdir tersebut yang sesuai dengan aturan agama. Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama. Pertama, mereka yang mengatakan bahwa takdir adalah keputusan Allah dimana baik dan buruk nasib sesorang ditentukan sepenuhnya oleh Allah tanpa manusia bisa berupaya dan mengganti keadaan tersebut. Di sini manusia dituntut untuk pasrah terhadap ketentuan yang telah diberikan, golongan ini disebut golongan Jabariah.

Kedua, mereka yang mengatakan bahwa nasib dan takdir seseorang ditentukan oleh seberapa besar usaha orang tersebut tanpa ada intervensi dan keikutsertaan Allah terhadap perjalanan hidup seorang hamba, dan lebih lanjut menyatakan bahwa di situ terhampar lahan luas dimana manusia bebas dan berkuasa penuh terhadap nasib yang akan dilalui nanti. Golongan ini disebut Qodariah.

Dan golongan terakhir adalah mereka yang mengatakan bahwa Allah telah menetapkan nasib dan takdir seseorang namun manusia tetap dituntut untuk berupaya semaksimal mungkin untuk merubah keadaan dan kondisiya, dan perubahan itu bisa diupayakan atas kuasa Ilahi dan ridlo dari-Nya meski nasib dan suratan takdir telah tertulis. Golongan ini adalah ulama dari Ahli Sunnah waljamaah.

Dari sini kita bisa mengambil konklusi bahwa manusia tetap dituntut untuk berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai kehidupan yang baik di dunia maupun di akhirat dengan seimbang tanpa melupakan sisi pasrah dan tawakal manusia terhadap Penciptanya. Pasrah bukan berarti sikap fatalis yang hanya menunggu perubahan dari Allah atau bertinak sesuatu yang irasional, seperti tidak mempunyai senjata tetapi melawan musuh, meninggalkan mobil tanpa menguncinya karena yakin dengan takdir Allah apakah mobil itu hilang atau tidak. Dan rezeki maupun karier pun tidak akan berkembang jika kita hanya berpangku tangan. Berarti disitu ada sisi upaya manusia dan intervensi Tuhan untuk menetapkan sesuatu terjadi atau tidak, semua sangat tergantung dari optimalisasi usaha manusia dan keridloan Ilahi.

Dalam Qur'an Allah berfirman "Sesungguhnya Alloh tidak merubah suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS 13:11) dan Allah mengisyaratkan manusia untuk terus bekerja dan berbuat untuk tujuan jauh ke masa mendatang yaitu bertindak untuk tujuan akherat tanpa melupakan sisi manusiawi seorang hamba untuk bekerja dan beraktifitas demi kehidupannya di dunia dalam hal ini Allah berfirman "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kamu kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu"(QS 28;77 ). Lebih lanjut dalam suatu kesempatan sahabat Umar r.a pernah mengisyaratkan "Berbuatlah dan bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu akan hidup selama-lamanya dan bekerjalah dan beribadahlah untuk akheratmu seakan-akan kamu akan mati esok hari".

Demikianlah suatu takdir akan berubah sesuai dengan usaha dan upaya manusia meski Allah telah menetapkan suatu ketetapan dari awal namun isyarat Ilahi menuntut suatu usaha optimal agar nasib dan keadaan yang lebih baik atau yang kita inginkan tercapai. Setelah usaha yang maksimal disertai dengan doa dan sikap pasrah pada Allah kita serahkan nasib dan takdir. Inilah yang dinamakan sikap pasrah dan tawakal pada apapun yang kita inginkan.

Selasa, 28 September 2010

Tips Hidup Sehat di Zaman Globalisasi

Pada zaman globalisasi seperti sekarang manusia khususnya anak muda yang berada dalam ruang lingkup masyarakat terlebih lagi kehidupan anak muda yang serba simple, ringkas dan tidak mau repot.hehe
Saya hanya ingin memberi tips pada pembaca bagaimana cara hidup sehat. Ikutilah tips berikut ini untuk hidup sehat dan memiliki kualitas hidup yang baik, jalani hidup sehat mulai sekarang. Kesehatan adalah investasi yang sangat berharga. Karena itu, jadikanlah hidup sehat optimal sebagai kebiasaan Anda sehari-hari. Bagaimana Caranya ! Ikuti tips berikut ini :
1. Cukupilah Kebutuhan Gizi Anda
2. Hindarilah LemaK Berbahaya
3. Janganlah pernah Lupa Sarapan
4. Makan Sayur dan Buah yang cukup
5. Minum Air Minimal 8 Gelas Sehari
6. Pertahankan Berat Badan yang Ideal
7. Olah raga yang teratur
8. Cukup Istirahat
9. Hindarilah Rokok dan Minuman Beralkohol
10. Selalu Berpikir Positif
11. Luangkanlah Waktu Untuk Diri Sendiri
12. Perhatikanlah Kebersihan
13. Periksakanlah Kesehatan Anda Secara Teratur
14. Untuk Sumber Makanan, Minuman dan Suplemen pilihlah Bahan Alami
15. Mengkonsumsi Suplemen Sesuai Kondisi dan Kebutuhan Tubuh.
Mudah mudahan tips di atas memberikan manfaat bukan hanya untuk anda pribadi, tetapi juga pada lingkungan tempat anda berada..Selamat mencoba..!!

Senin, 27 September 2010

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Nama saya Zulyanto Ari Wibowo. Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma. Dulu saya mengenyam pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di daerah Jakarta Timur. SMA N 36 Jakarta tepatnya, disana saya mengenyam pendidikan selama tiga tahun. Dua tahun pertama saya memang tidak begitu tertarik bersosialisasi dengan lingkungan sekolah, karena dahulunya sekolah saya ini terkenal dengan SMA yang di black list oleh orang tua murid karena latar belakang yang kurang bagus. Tetapi di SMA inilah saya mengerti makna kehidupan yang saya jalani. Pada tahun ke tiga atau kelas XII saya pada saat itu saya benar benar mendekati lingkungan koperasi karena pada saat itu juga terdapat mata pelajaran Ekonomi yang membahas tentang koperasi. Saya mencari data data tentang koperasi itu sendiri. Awalnya saya hanya pura pura membeli penggaris,karena disekolah saya hanya menjual alat alat keperluan sekolah saja dan tidak ada makanan atau minuman yang dijajakan, lalu saya mencoba bertanya syarat untuk masuk koperasi sekolah. Syaratnya hanya Kartu Pelajar, Foto Copy Rapor dan surat pernyataan dari orang tua. Dan yang saya tahu tentang koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah
 Rapat anggota koperasi sekolah
 Pengurus koperasi sekolah
 Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
 Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
 Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
 Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
 Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi



Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X


Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

Selasa, 03 Agustus 2010

Tangisan Karena Lagu

Apakah kalian pernah menangis karena lagu? saya yakin anda pun pernah menangis karena lagu yang begitu menyentuh hati dan perasaan kalian.
Jadi ceritanya seperti ini, pada saat itu tanggal 2 Agustus 2010, aku akan berangkat ke kampus untuk melakukan kegiatan workshop yang berada di depok. Pada saat itu pukul 07.30 WIB dan seperti biasa aku bersiap diatas motorku yang sudah agak ketinggalan jaman kalau kata orang orang. Tapi menurut ku motor ku itu adalah segalanya bagiku. Aku berpakaian dengan Jaket kebangsaan yaitu jaket Club FreeCom kemudian aku pasang kan headset di telingaku. Kemudian aku pamit kepada orang tuaku dan akupun jalan santai karena workshop dimulai pukul 09.00 WIB sehingga dapat menikmati lagu lagu yang merdu. Aku menyetel lagu itu secara acak. Tepatnya di jalan Otista Raya lagu Seventeen berjudul "Ayah" dimulai secara otomatis, karena aku sangat resapi lagunya dan lirik liriknya yang begitu menyentuh, aku sangat sayang pada ayahku,teringat akan jasa jasanya yang begitu besar terhadapku, tidak dapat tergambarkan bahkan jika aku ceritakan tidak akan ada hentinya. Lalu jatuhlah air mataku yaang berlinang turun membasahi wajahku. Secara reflek akupun menutup kaca helm ku karena malu terhadap pengguna jalan lainnya. Karena pada saat itu jalanan sangatlah padat dengan kendaraan bermotor. Setelah lagu selesai kemudian aku seperti biasa kembali. Setelah aku sampai di jalan MT Haryono terputar lagu Opick feat Amanda berjudul "Satu Rindu" yang isinya menceritakan tentang kerinduan seseorang yang merindukan ibunya yang telah tiada. Lagu itu sangatlah cocok denganku yang di tinggal ibu kandung ku yang telah berada di akhirat sana. Lagu itu adalah pemberian dari Bunga Sari Fatmawati yang menyuruhku untuk mendengarkan lagu ini. Dia adalah seseorang yang istimewa yang dikirim oleh Allah SWT untuk memberi peringatan akan pahitnya siksa api neraka. Karena lagu itulah air mataku kembali berlinang bagaikan anak kecil yang ditinggal oleh ibunya. Lalu setelah aku sampai di Lenteng agung terputar lagu dari Hadad Alwi feat Anti Vita yang berjudul Rindu Muhammadku. Apakah yang terjadi? Air mataku mambanjiri wajahku sehingga mataku terlihat bengkak. Lagu itu membuat diriku teringat akan semua dosa dosa yang telah menggunung yang sedang aku pikul. Aku ingin berada di Surga milik Allah aku ingin bertemu Allah, Rasul, dan para sahabatnya. Hatiku begitu berdegup kencang ketika aku mengingat akan dosa dosaku. Ya Allah. ampunilah hambamu ini yang telah berbuat begitu banyak kesalahan dan dosa. Jadikanlah ini sebagai pelajaran agar aku tak terjerumus kedalam dosa dosa yang sudah ataupun belum ku perbuat. Jadikan lah aku sebagai orang orang yang Engkau pilih sebagai penghuni SurgaMu ya Allah. Amin ya Robb.

Jumat, 18 Juni 2010

tentang hidup


Akhirnya semua terjadi juga
Yang kutakutkan yang kuelakkan
Keresahan ini tak seharusnya terjadi
Seakan jurang tercipta untuk kita

Selalu kucoba menghangatkanmu
Dengan sebatang lilin ditengah badai ini
Akupun tak ingin kau meredup dan membeku
Dan lilin ini segalanya yang tersisa

Coba berusaha untuk lebih mencintaiku
Aku kan mencoba hal yang sama
Aku pun tak ingin meninggalkan tempat ini
Apa yang kau rasakan aku juga merasakan
http://www.free-lyrics.org

Bertahan sayang dengan doamu
Kucoba bertanya pada Tuhanku
Percayalah sayang ku tak ingin semuanya berakhir
Ku berusaha untuk selalu disini

Coba berusaha untuk lebih mencintaiku
Aku kan mencoba hal yang sama
Bentangkan maumu kita raih semuanya
Apa yang kau inginkan aku juga memimpikan

Rindukanlah diriku selagi punya waktu
Hargailah diriku kutau engkau mampu

Senin, 24 Mei 2010

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM :

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]

Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).

1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.

Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu

Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’

‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]

2. Hadits dari Abu Waail.

Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami

(berdua) dalam kebaikan.” [3]

Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.

Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]

Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]

Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:

“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]

Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]

• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.

“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]

• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,

“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]

Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.

Allah Ta’ala berfirman:

““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]

Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.

“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]

• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.

Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]

• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]

• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]

• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’

(bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’

seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,

“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]

• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.

• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.

Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]

• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.

Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]

Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]

Minggu, 23 Mei 2010

ULAT

Bersenang senang menggerogoti daun daun dosa. Berjalan diatas kemunafikan dan kebohongan hutan belantara. Diriku ini bagai seekor ulat pohon yang tersesat dalam hutan belantara yang begitu lembabnya.Lihatlah diriku di depan cermin!! sungguh buruknya keadaan diriku ini,adakah yang senang dengan diriku saat ini???? Tetapi mengapa masih ada saja yang ingin menerkamku. Bersenang senang atas tumbangnya dedaunan dari ranting yang goyah dan terjatuh tersapu oleh angin yang begitu kencangnya. Aku takut akan ular berbisa yang ingin memakanku. Aku takut akan semua yang ingin memanfaatkanku. Terbius akan indahnya hutan ini, diriku tidak sadar akan apa yang akan terjadi di depan ku kelak yang pasti akan ku dapatkan. Entah itu buruk entah itu baik. Tapi itu pasti akan terjadi padaku, cepat atau lambat. Aku harus mencari pohon tertinggi. Agar aku dapat bermetamorfosa di atas pohon tersebut.Menjadi seekor kupu kupu yang indah. Akhirnya ku temukan juga pohon tersebut, kini ku harus memanjatnya sampai puncaknya, bagaimanapun caranya, sebesar apapun angin yang nanti menerpaku, seterik apapun sinar matahari yang akan menyinariku, seterjal apapun kulit pohon tersebut yang akan ku lewati. Aku harus kuat, aku harus bisa, aku harus dapat mencapai tempat itu. Memang sungguh berat apa yang ku hadapi. Tapi aku yakin diriku itu bisa, karena apapun dapat terjadi di dunia ini, apapun dapat terjadi secepat kita mengedipkan mata, karena disini adalah dunia yang penuh akan kepalsuan. Aku sangat amat bersyukur akan apa yang sudah terjadi padaku, baik dan buruk. Karena pengalamanku masa lalu adalah guru yang sangat berharga di masa yang akan datang, aku harus bisa menjadi lebih baik dari hidupku yang dulu. pernah kujalani. aku sedang membalut tubuku dengan sutera sutera kebaikan yang akan melindungiku dari segala macam kemunafikan dunia. Terlindung dari kencangnya angin angin kejahatan yang sangat kencang di atas pohon. dan berdiam diri, berdoa agar aku dapat berubah menjadi seekor kupu kupu yang indah..dengan niatku,doaku,dan usahaku..aku yakin bisa..

Sabtu, 22 Mei 2010

FREE CEPER COMMUNITY JAKARTA

FREECOM JAKARTA
berdiri pada tanggal 3 Maret 2005
Base Camp berada di Samping Pom Bensin Pemuda (Arion)
Sekretariat berada di JL.Cipinang Kebembem Raya

BAYU/SOAK



BABI AND KIWI/DWI

DIKA


AWAY

CAHYA

PENGGOT

DONNIE

ARIE/MINO/JM

JALI

HAFIDZ

PENDOS/ARIF/BABI

ASDEX/ADE

AJI


Cara untuk membuat motor ceper
1. Ganti shockbreaker anda dengan yang lost per atau memotong per shockbreaker (belakang).

2. copot per depan dari kedua tabung . Jika ingin lebih ceper potonglah kedua tabung depan sehingga menghasilkan keadaan tabung yang lebih pendek (depan).

3. Pakailah Bordes atau pengaman mesin yang terbuat dari plat besi sehingga mesin aman dan terhindar dari benda keras apapun yang berada di jalan.

4. Ganti ban depan dan belakang anda dengan ban yang lebih kecil dengan ukuran 200/215.

5. Jika ingin di variasikan tergantung selera pemilik kendaraan.

6. Keadaan motor dan pengendaranya harus safety agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

7. Patuhilah rambu rambu yang terdapat di jalan raya.