Rabu, 03 November 2010

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 TAHUN 1992

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
-Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
-Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
-Pendidikan perkoprasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
-Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar